Ustaz Alfian Tanjung Dinyatakan Bebas Dalam Sidang Vonis Cuitannya Soal Ujaran Kebencian

Penulis: Suci Febriastuti
Editor: Ilusi Insiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Vonis Ustaz Alfian Tanjung kasus cuitannya di media sosial soal 'PDIP 85 Persen Isinya PKI' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, Kemayoran - Alfian Tanjung dinyatakan bebas dalam sidang vonis kasus cuitannya di media sosial soal 'PDIP 85 Persen Isinya PKI' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018).

Dalam sidang Majelis Hakim, Mahfudin, menyampaikan Alfian dinyatakan tidak bersalah karena cuitanya tersebut ia kutip dari media yang tidak memiliki izin jurnlisme dan tidak tercatat dalam Dewan Pers.

Oleh karena itu, Alfian tidak murni bersalah.

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Hakim juga menyebutkan bahwa cuitan Afian pada media sosialnya merupakan sebuah peringatan bukan sebuah ujaran kebencian.

Tonton juga:

Bahwa sebagai Ustaz tugasnya adalah berdakwah dari seorang ustaz kepada umatnya agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap ajaran komunis.

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca: Aman Abdurrahman : Silahkan Pidanakan Saya dengan Hukuman Mati Jika Karena Prinsip Saya

Jaksa Penuntut Umum diminta mengembalikan barang bukti yang sudah disita dan segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung 3 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.

Sebelumnya, Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Alfian yang menyatakan mayoritas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuanan (PDIP) adalah anggota PKI, juga dituntut hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

"Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun penjara," kata jaksa Reza Murdani.

Tonton juga:

Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan.

Salah satu keterangan saksi ahli menjelaskan, pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter, dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.

Berdasarkan keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.

Atas dasar itu, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya yakni @alfiantmf.

Tonton juga:

Jaksa juga menilai, Alfian memprovokasi masyarakat lewat pernyataannya bahwa PDIP terdiri dari antek PKI.

Akibat perbuatan itu, PDIP mengalami penurunan elektabilitas partai.
Selain itu, kalimat-kalimat Alfian di akun Twitter-nya bermakna provokatif dan membangkitkan amarah serta kebencian sehingga bisa menggiring persepsi publik.

"Perbuatan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur kesengajaan dengan menyebarkannya pada akun Twitter yang memiliki 1.000 followers sehingga postingan tersebut akan diterima oleh 1.000 followers nya," ucap jaksa.

Atas perbuatan itu, Alfian dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Ria Ricis Ngaku Sudah Dilamar Banyak Pria, Kirim CV Kayak CV Taaruf

Alfian ditahan sejak September lalu.

Dia diajukan ke persidangan sejak Februari lalu. Mantan dosen yang kini jadi pendakwah itu antara lain dibela pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menilai Alfian hanya bermaksud mengingatkan masyarakat terhadap bahaya kebangkitan kembali komunisme.

Menurut Yusril, Alfian sebagai ustaz dan dosen selama ini mendalami bahaya komunisme yang dilarang oleh Tap MPRS XXV/MPRS/1966 dan UU No 27 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana penyebaran paham komunisme.

Maka, kata Yusril, tugas Alfian berdasarkan pengetahuan yang dimiliki mengingatkan masyarakat fenomena bahaya kebangkitan kembali komunisme.

"Alfian melalui berbagai ceramah dan tulisannya di media sosial menyampaikan kritiknya," kata Yusril.

Baca: Wanita Ini Sedang Berjemur, Mendadak Polisi Memukulinya Membabi Buta, Ada Apa?

Alfian kerap mempersoalkan ucapan ucapan kader PDIP, Ribka Tjiptaning, baik di buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" maupun pernyataan langsung Ribka bahwa ada sekitar 20 juta keturunan PKI yang kini bernaung dan menyalurkan aspirasi politik melalui PDIP.

Ribka juga menyatakan PKI siap bangkit kembali.

Namun, Yusril menilai, kritik terhadap PDIP dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Sekjen PDIP Hasto Kristianto atas nama partai mengadukan Alfian ke polisi.

Selain itu, Yusril menambahkan, Alfian juga merasa kegiatan propaganda dan kebangkitan PKI dan komunisme tidak pernah ditindak aparat penegak hukum sehingga dia merasa ada pembiaran.

"Karena itu, dia menyampaikan kritik dalam konteks kepentingan umum, karena menurut hukum yang berlaku, PKI dan penyebaran ideologi komunisme, Marxisme dan Leninisme, adalah kegiatan yang dilarang," katanya.

Berita Terkini