Sebab, pada sejumlah persidangan perkara lain juga berlaku hal yang sama, di mana surat tuntutan tidak dibacakan secara keseluruhan atas dasar efisiensi waktu.
"Mereka (pengacara) sudah capai karena puasa. Tapi itu kan hak kami untuk mendengarkan tuntutan. Sudah kewajiban jaksa untuk membacakan. Jaksa ada lima orang, gak ada alasan mereka gak bacakan. Kalau perlu di skors gak papa sampai jam 12 malam," timpal Fredrich Yunadi.
Fredrich bersikeras seluruh halaman surat tuntutannya dibacakan oleh jaksa KPK meski tim kuasa hukumnya telah berdiskusi dengannya untuk kali kedua.
Akhirnya mereka menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan.
Akhirnya ketua Majelis hakim Syaifuddin Zuhri memutuskan permintaan Fredrich yang meminta dibacakan secara keseluruhan akan dicatat sebagai keberatan.
Majelis hakim lebih setuju agar surat tuntutan untuk Fredrich sebanyak 577 halaman itu dibacakan bagian pokok-pokoknya saja mengingat nanti seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan ini bisa membaca seluruh berkas tuntutan tersebut.
Keribuatan antara Fredrich Yunadi selaku terdakwa dengan tim jaksa KPK bukan kali ini saja terjadi.
Fredrich kerap terlibat keributan dengan tim jaksa KPK sejak sidang kasus ini dimulai pada 8 Februari 2018 lalu.(Tribun Network/fel/coz)