Terbukti Terima Suap dari Anggota DPR, Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Divonis 6 Tahun Penjara

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Sudi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Menteri Imam Nahrawi Minta yang Melecehkan Via Vallen Meminta Maaf

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Masud saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Sudiwardono tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Sudi adalah penegak hukum selaku Ketua Pengadilan Tinggi yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi para hakim. Kemudian, perbuatan Sudi dinilai telah mencoreng nama baik dunia peradilan Indonesia.

Baca: Terbukti Menyuap Demi Bebaskan Ibu, Aditya Moha: Lakukanlah Apapun Demi Menjaga Ibu Kalian

Sudiwardono terbukti menerima suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan dijanjikan 10.000 dollar Singapura oleh anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono selaku ketua pengadilan mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Baca: Seskab: Pemerintah Tidak Tahu Menahu Foto Amien Rais Dihapus dari Instagram

Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.

Sudiwardono terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini