Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan segera terintegrasi ke berbagai pintu tol pada 20 Juni 2018.
Kebijakan tersebut berdasarkan akan diberlakukannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada jalan Tol JORR.
Menurut Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo mengatakan bahwa waktu tempuh kian ditingkatkan dengan pengurangan transaksi dari dua kali menjadi satu kali.
Baca: Ombudsman Puji Kemajuan Selama 2 Tahun Posko Terpadu Bandara Soekarno Hatta
"Dengan penerapan ini hambatan transaksi di gerbang tol akan berkurang," ujarnya pada Selasa (19/6/2018).
Bintang Perbowo berharap perubahan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.
"Terutama untuk kegiatan distribusi logistik, karena JORR dan Tanjung Priok memang memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pergerakan kendaraan logistik," ujarnya.
Seperti yang diketahui, integrasi JORR akan melibatkan tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan sampai dengan Kebon Bawang) dan jalan tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami).
Baca: Unggah Foto di Pulau Mentawai, Netizen Sebut Jessica Iskandar Mirip Nikita Mirzani