Dengan begitu, masih memungkinkan mantan napi kasus korupsi tetap menjadi caleg.
"Tetapi, kalau putusan MA, membenarkan PKPU, berarti tetap seperti sekarang ini," tukasnya.
Ia berharap, sebagaimana dalam Undang-undang Pemilu, MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyidangkan sengketa pemilu agar tahapan pemilu tetap berjalan.
KPU juga masih dapat melakukan perbaikan apabila putusan MA masih dalam batas waktu tahapan perbaikan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Namun, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945 harus dijalankan.
"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing," ujar Bambang. (Tribun Network/ryo/coz)
• 40 Hari Jelang Asian Games, Sandiaga Uno Ambil Risiko Buka Revitalisasi Kali Besar