"Kalau main ke warnet setahu saya dia pernah, tapi saya pikir jarang. Dia mengakunya lewat handphone saja," ujar Isman.
DS ditahan Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (30/6/2018) usai ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ia dijerat pasal berlapis tentang pelanggaran Udang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
DA diduga dengan sengaja melakukan devicing atau hacking, pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap websitehttps://inforapat.bawaslu.go.id.