Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Siang ini, musisi Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani persidangan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Sekiranya pukul 14.00 WIB, Senin (9/7/2018) Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang hari ini, beragendakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebanyak tiga orang saksi.
• Mata Anak Ini Membengkak Saat Diajak Belanja di Supermarket, Ternyata Ini Alasannya
Tiga saksi tersebut adalah Suryo Pratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan, ketiganya bekerja di Republik Cinta Management (RCM) yang mana milik Ahmad Dhani.
Sidang tersebut, berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, dan dimulai sekiranya pukul 14.12 WIB.
• Layanan Jasa Arsitek dan IMB Gratis, Kecamatan Jagakarsa Gandeng ISTN Selama 2 Tahun
Saksi pertama yang diperiksa adalah admin media sosial RCM, Suryo Pratomo Bimo.
"Admin media sosial, seperti facebook, youtube, dan lainnya," ujar Suryo Pratomo Bimo kepada Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Sementara itu, dua saksi lainnya Wardoyo dan Memet Indrawan tidak diizinkan berada di dalam ruang sidang, selama saksi Suryo Pratomo sedang memberikan kesaksiannya.