BPJS Kesehatan Bantah Isu Tidak Dilayaninya Rehabilitasi Medik, Katarak, dan Persalinan

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Ilusi Insiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif saat mengunjui para korban proyek Tol Becakayu di RS UKI, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).

BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.

"Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ujar Nopi.

Berita Terkini