Hingga sekarang, kasus yang membuat tiga bos First Travel mendekam dalam jeruji besi Rutan Kelas II B Cilodong belum berkekuatan hukum tetap.
Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sepakat mengajukan banding atas vonis yang diberikan ketua majelis hakim PN Depok Sobandi pada Rabu (30/7/2018).
Andika selaku Dirut First Travel divonis 20 tahun penjara sedangkan Anniesa selaku Direktur divonis 18 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, mereka didenda Rp 10 miliar. Sementara Kiki divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.