Pilpres 2019

Harta Prabowo Rp 1,9 Triliun, Terbanyak Berupa Surat Berharga Rp 1,7 Triliun

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Long march Prabowo-Sandi dari Masjid Sunda Kelapa ke KPU, Jumat (10/8/2018).

Sementara itu, bakal cawapres pendamping Prabowo, Sandiaga Uno, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada saat hendak maju menjadi Wakil Gubernur DKI, yakni November 2016.

Dalam laporan tersebut, Sandiaga memiliki harta kekayaan Rp 3,85 triliun dan simpanan valuta asing sebesar 10,3 Juta Dollar AS.

Harta kekayaan Sandiaga Uno yang paling besar nilainya berasal dari kontrak investasi sepanjang tahun 1997 hingga 2015 mencapai Rp3,7 triliun.

Sandiaga juga memiliki sejumlah lahan tanah dan bangunan senilai Rp113,5 miliar yang dia beli dalam kurun waktu 2001 hingga 2015.

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di 12 lokasi di Indonesia, Singapura hingga di Amerika Serikat.

Dalam LHKPN pada saat itu, Sandiaga melaporkan memiliki dua mobil Nissan Grand Livina dan Nissan X Trail sebagai harta bergeraknya.

Selain itu, ada barang tidak bergerak berupa Logam Mulia dengan nilai Rp1,5 miliar,
Pada 2014 lalu, total harta kekayaan Prabowo senilai Rp 1.779.500.000.000

Diketahui, sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi birokrat, Sandiaga Uno merupakan seorang pengusaha dan investor.

Sandiaga Uno pernah tercatat sebagai Direktur Utama PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG).
Majalah Globe Asia pernah melansir Sabdiaga Uno sebagai salag satu orang terkaya Indonesia dengan kekayaan mencapai 300 Juta Dollar AS atau sekitar Rp 4,38 triliun (kurs Rp14.600/USD).

Diketahui, ada dua pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jumat 10 Agustus 2018.

Tawuran Antarpelajar SMK Pecah di Jakarta Timur, 1 Orang Meregang Nyawa

Mulan Jameela Turut Jual Salah Satu Rumah di Pondok Indah, Ahmad Dhani Sebut Untuk Senang-senang

Keduanya adalah bakal capres petahana Joko Widodo yang berpasangan dengan bakal cawapres Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Penyerahan LHKPN ke KPK merupakan salah satu syarat yang wajib dilaksanakan sebelum ditetapkan menjadi capres dan cawapres peserta Pemilu Presiden oleh KPU.

KPK sendiri telah membuka pelaporan harta kekayaan atau LHKPN bagi bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2019 sejak Sabtu, 4 Agustus 2018.

Kewajiban penyerahan LHKN itu diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Aturan ini ditambah dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang menyatakan setiap pejabat negara yang sedang menduduki jabatannya di instansi pemerintahan wajib melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahun.

Selain itu, pada Pasal 5 huruf F Undang undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu juga mengatur salah satu syarat untuk pasangan capres cawapres adalah melaporkan kekayaannya.

Jokowi Utang Rp 1,9 Miliar
Sejauh ini, baru pelaporan LHKPN dari Prabowo Subianto yang dirilis oleh KPK.

Halaman
123

Berita Terkini