ASN Pemkot Bekasi Mengaku Diperintah Atasan Hentikan Pelayanan, Ini Rekomendasi Ombudsman

Penulis: Erik Sinaga
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah (kiri) dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat konfrensi pers laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi penghentian pelayanan publik Pemerintah Kota Bekasi di Kantor Ombudsman Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Pj Wali Kota Bekasi diminta untuk memerintahkan Inspektur Kota Bekasi menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) untuk mengidentifikasi pelaksanaan pelayanan publik yang terhenti.

Ruddy diminta melakukan evaluasi penundaan berlarut dalam tindak lanjut rekomendasi KASN tentang surat nomor 800/5202/Otda 7 Juni 2018 perihal tanggapan terhadap konsultasi penanganan pelanggaran netralitasi Sekda Kota Bekasi.

Plh Sekda Kota Bekasi diminta melakukan pembinaan dan pengawasan ASN di Bekasi agar tidak lagi melakukan penghentian pelayanan publik.

Pj Wali Kota dan Sekda Bekasi secara bersama-sama melakukan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan ASN dan pelayanan publik.

Ombudsman juga meminta Wali Kota Bekasi terpilih tidak merekomendasikan dan atau mengangkat mantan Sekda untuk posisi jabatan apapun pada pemerintahan Kota Bekasi selama 5 tahun ke depan terhitung sejak LAHP diterima Pj Wali Kota Bekasi.

Ombudsman juga meminta Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan kepada Inspektorat Kota Bekasi untuk menyempurnakan hasil pemeriksaan terhadap penghentian pelayanan publik.

Pj Wali Kota Bekasi diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan tindakan korektif itu kepada Ombudsman.

Jika tidak melaksanakannya dalam waktu yang telah ditentukan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan mengajukan rekomendasi ke Ombudsman RI.

"Apabila rekomendasi telah diterbitkan oleh Ombudsman RI, para pihak wajib melaksanakan rekomendasi itu. Rekomendasi turut disampaikan kepada Presiden RI dan DRP RI," ujar Teguh.

Dalam LAHP, Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan terdapat sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi hingga pejabat dari Kementerian Dalam Negeri yang tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan LAHP itu, sejumlah pejabat publik terbukti mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan terhentinya pelayanan publik di 12 kecamatan di Bekasi pada 27 Juli lalu. (Kompas.com)

Berita Terkini