BNN Telusuri Aliran Dana Penjualan Narkoba Milik Anggota DPRD Langkat

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibrahim Hongkong, anggota DPRD Langkat pemilik sabu seberat 150 kilogram yang diamankan oleh BNN, Jumat (31/9/2018)

Laporan Wartawan TeibunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari mengatakan, akan memeriksa aliran dana hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Langkat bernama Ibrahim Hongkong.

Untuk itu, Arman mengaku, pihaknya tengah menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak perbankan untuk memeriksa aliran dana milik anggota dewan tersebut.

"Untuk aliran dana kejahatan kami sedang melakukan penyelidikan, kami sedang bekerja sama dengan PPATK dan pihak bank," ucap Arman kepada awak media, Jumat (31/8/2018).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga telah menyita sejumlah aset milik Ibrahim Hongkong yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang hasil penjualan barang haram narkoba.

"Beberapa aset milik Ibrahim anggota DPRD Langkat juga telah kami amankan, seperti rumah, mobil, dan beberapa rekening bank," ujarnya di Gedung BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara itu, Ibrahim Hongkong mengaku menyesal atas perbuatannya itu dan mengatakan tindakan yang ia lakukan tersebut tidak ada hubungannya dengan partainya, yaitu Partai Nasdem.

"Saya menyesali perbuatan saya dan semua perbuatan saya ini tidak ada hubunganya dengan partai, termasuk soal dana. Partai juga enggak tahu kalau saya begini (bandar narkoba)," kata dia kepada awak media.

Sebelumnya, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 150 kilogram dari sebuah kapal kayu di perairan Aceh Tamiang pada Minggu (19/8/2018) yang lalu.

Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 13 Oktober: Ini Jalan yang Tidak Diperpanjang

Tepergok Selingkuh, Seorang Suami Pukul Kaki Istrinya Menggunakan Kunci Roda Hingga Patah

Pemerintah Keluarkan Rp 6,9 Miliar per Hari untuk Makan Para Atlet: Sekali Makan Rp 210 Ribu

Setelah diselidiki, diketahui barang haram tersebut milik anggota DPRD Langkat Periode 2014-2019 bernam Ibrahim alias Hongkong.

Ia ditangkap oleh petugas saat sedang melakukan sosialisai ke kampung-kampung untuk pencalonannya kembali sebagai anggota DPRD Langkat untuk masa bakti 2019-2024 pada Senin (20/8/2018) yang lalu.

Selain menangkap Ibrahim Hongkong, petugas juga mengamankan delapan orang tersangka, yaitu Rinaldi sebagai pemilik kapal, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung, A Rahman, Joko, Amat sebagai kurir, Firdaus alias Daus, serta Syafwadi berperan sebagai pengantar sabu-sabu dari Penang Malaysia.

Berita Terkini