Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Aksi nekat Franky (39) sewaktu berusaha kabur dari amukan massa yang mengepungnya sebelum menabrakan mobilnya di jalur Busway dinilai berbeda oleh kepolisian.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra mengatakan apa yang dilakukan Franky itu hanya bagian dari upaya membela diri.
Dikatakan Ruly, hal itu setelah Franky merasa terdesak usai dikepung massa yang geram dengan aksinya seusai menabrak dua pengendara sepeda motor.
"Kalau hasil pemeriksaan karena rasa kepanikan yang bersangkutan. Apalagi kalau dilihat dari tayangan cukup keras orang yang lakukan pengrusakan makanya ia melakukan untuk yang penting bisa menyelamatkan diri," kata Ruly di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/9/2018).
Karenanya, Ruly mengatakan pihaknya juga tak bisa menjerat Franky dengan Undang-Undang Lalu Lintas meski sebagian pihak menyebut aksi Franky itu sangat membahayakan orang lain.
• Didemo di Surabaya, Ahmad Dhani: Saya Warga yang Patuh Hukum, Meski Hati Dongkol
"Itu enggak (dikenakan UU Lalu Lintas). Bukan ada niat karena berdasarkan hasil pemeriksaan itu didorong rasa kepanikan dia," kata Ruly.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Franky tak dilanjutkan kepolisian lantaran tak ada korban jiwa dalam kasus ini.
Diketahui, dalam video viral yang beredar, Franky yang mengendarai mobil Grand Livina hitam sempat berusaha mundur dari jalur Busway setelah mobilnya terhalangi Bus TransJakarta.
Namun lantaran di belakangnya sudah ada kendaraan lain dan ia sudah dikepung massa yang geram dengan ulahnya, ia nekat menabrakan mobilnya ke separator.
Franky dikejar massa karena telah melakukan tabrak lari kepada dua pengendara sepeda motor di kawasan Tamansari.
Diduga ia melakukan aksinya dibawah pengaruh narkoba lantaran ia mengakui baru saja menghisap sabu di kawasan Lokasari sebelum insiden tersebut.