Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah menjelaskan, Deni dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentang PKRDT dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
• Polemik Debat Capres Bahasa Inggris, Sudjiwo Tedjo Ambil Hikmahnya Soal Kaum Pemuja Budaya Asing
• Roy Suryo Mengaku Non Aktif dari Jabatan Waketum Demokrat Agar Fokus Selesaikan Masalah Kemenpora
• Disebut Demo Mahasiswa Makassar Dibubarkan Paksa, Ratna Sarumpaet: Perbuatan yang Mendekati Biadab
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Febriansyah pada Kamis lalu.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan ialah baju korban, sebuah air gun dengan merek RCF jenis Jericho 941, dan 11 butir peluru gotri.