TRIBUNJAKARTA.COM - Kalau sebelumnya hanya perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk meregistrasi kendaraan, maka sekarang juga wajib memakai nomor handphone serta alamat email.
Hal ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menggenjot kebijakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang akan mulai dilakukan pada Oktober nanti.
"Karena semua elektronik, jadi kami minta pada registrasi kendaraan baru masyarakat mencantumkan e-Mail dan nomor kontaknya. Tujuannya agar terintegrasi datanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf pada Senin (17/9/2018) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yusuf, dengan adanya data lebih lengkap akan mempermudah petugas dalam mengkonfirmasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Bahkan juga bisa digunakan untuk melacak apabila ditemukan kasus tindak pidana yang sedang diurus oleh polisi.
"Kalau ada kasus seperti curanmor atau pidana lain kan bisa membantu, lalu utamanya untuk keperluan mengonfirmasi pelanggaran lalu lintasnya. Lebih cepat kita hubungi ke handphone yang bersangkutan," ucap Yusuf.
Dia juga menjelaskan bahwa sistem ini akan dilaksanakan bertahap dengan pemberlakuan awal dilakukan di area Jalan Sudirman dan MH Thamrin.
Masyarakat yang membeli kendaraan bermotor mulai Oktober 2018, atau kendaraan keluaran lama, proses tersebut dilakukan pada saat membayar pajak.
Yusuf menjelaskan, surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.
"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China.
"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf.
Diterapkan bulan depan
Langkah tersebut salah satunya untuk mendukung program electronic traffic law enforcement (E-TLE), yang uji cobanya akan dilakukan bulan depan di wilayah DKI Jakarta terlebih dulu.
"Jadi mulai bulan depan akan coba kita mulai. Sekarang kita sosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk masalah ini," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu, Senin (17/9/2018).
Bayu menjelaskan, kepolisian dalam waktu dekat ini akan melakukan komunikasi dengan para agen pemegang merek (APM).
Jadi, ketika mengeluarkan mobil atau motor baru, ada syarat untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email.
"Sekarang itu kan zamannya sudah modern, jadi serba online. Kalau ada apa-apa bisa kita hubungi langsung kepada pelanggar atau pemilik mobil tersebut," ujar Bayu.
Data yang tersimpan oleh polisi, lanjut Bayu akan dirahasiakan karena nomor telepon atau alamat email itu hanya untuk keperluan polisi.
"Jadi akan aman, tidak akan tersebar ke mana-mana data-data tersebut," kata Bayu.
Kurangi damai di tempat
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mendukung rencana penerapan uji coba electronic law enforcement (E-TLE) atau tilang eketronik.
Suhaimi mengatakan, cara baru ini bisa menghilangkan praktik pungutan liar di jalanan yang dilakukan oknum polisi.
"Yang jelas ini bisa mengurangi damai di tempat itu, lebih transparan, dan lebih modern juga," ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (18/9/2018).
Suhaimi berharap, penerapan tilang elektronik bisa membuat masyarakat Jakarta lebih disiplin.
Masyarakat harus dilatih untuk menaati tata tertib mesti tidak ada polisi. Kata Suhaimi, sistem seperti ini sudah dilakukan di negara-negara maju.
"Kalau kita di Eropa, jarang lihat ada polisi, tetapi orang pada disiplin," ujar Suhaimi.
Dia pun meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantu polisi secara maksimal.
Disambut baik produsen mobil
Langkah tersebut juga disambut baik oleh para agen pemegang merek (APM).
Produsen otomotif itu menilai bahwa apapun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, maka akan didukung apalagi ini demi disiplin lalu lintas.
"Bisa menciptakan kenyamana berlalu lintas baik buat pengemudi maupun pengguna lain," kata Executive General Manager Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto, Senin (17/9/2018).
Pria yang akrab disapa Soerjo itu melanjutkan, data yang akan diminta polisi itu pada dasarnya hanya digunakan sebagai identifikasi dan komunikasi antar sistem dari polisi dan pemilik kendaraan.
"Paling penting diharapkan sistem benar-benar siap sebelum diujicoba sehingga dapat berfungsi sebagai mana mestinya," kata Soerjo.
Donny Saputra, Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) juga mengatakan hal serupa.
• Insiden Al Ghazali: Mengemudi Lalu Pingsan, Kata Polisi dan Rumah Maia Dikunjungi Teman Sang Anak
• Besok Pelantikan Wali Kota Bekasi, Bagaimana Persiapan Rahmat Effendi?
• Antisipasi Membludaknya Antrean SKCK, Polres Jakarta Barat Perpanjang Waktu Pelayanan
Menurut dia, melihat dari tujuan besarnya, dengan pengaplikasian teknologi maju akan berdampak positif pada budaya tertib berlalu lintas.