Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Deddy Octo, warga Kompleks Modern Hill, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan digugat tetangga sebelah rumahnya, Hendra Apriansyah.
Gugatan bermula karena perkara menebang pohon.
Dalam gugatan itu, dua benda yang menjadi sorotan utama.
Pertama adalah mengenai pohon yang mereka berdua berbeda pendapat tentang siapa yang menebangnya dan tembok setinggi dua meter yang dibangun Octo setinggi dua meter di antara rumah mereka.
Pohon yang dimaksud adalah pohon yang berada di depan rumah Hendra, yang bekerja sebagai Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan TribunJakarta.com, pada Jumat (28/9/2018), pohon tersebut berada di sisi kiri depan rumah tak berpagar itu, dan hanya berada sejengkal jari orang dewasa, dengan pekarangan rumah Octo.
Batangnya setinggi satu meter dengan beberapa dahan kecil.
Bagian atas batang utama seperti bekas patah, sehingga menumbuhkan dahan muda di sekelilingnya.
Pohon daun berjari itu, terlihat rimbun.
Daunnya yang mirip seperti daun pohon singkong, terlihat segar dan tak layu.
Sedangkan benda lain yang menjadi perdebatan dan terdapat di gugatan adalah tembok di antara dua rumah bertetangga itu.
Tembok tersebut berwarna abu-abu dengan ketebalan sekitar 10 centimeter dan tinggi 1,5 sampai 2 meter.
Sedangkan panjangnya mengikuti panjang halaman rumah mereka.
Berdasarkan keterangan Octo, tembok tersebut dibangun berdasarkan persetujuan Hendra, demi menghindari percekcokan akibat pohkn atau hal lainnya terulang.
"Yasudahlah, saya takut besok terjadi keributan lagi, saya bilang, Pak kalau gitu saya akan tinggikan pembatas rumah kita, supaya tidak lagi besok ada percekcokan lagi yang diakibatkan karena pohon yang rusak lagi, atau sampah saya yang ke rumah beliau dan sebaliknya," ujar Octo kepada TribunJakarta.com, Rabu (26/9/2018).
"Dan dibangunlah itu tembok, dan itu menjorok ke sisi kami," kata Supena, kuasa hukum Hendra Apriansyah, Kamis (27/9/2018).
• Sederet Fakta Tania, Pengendara Mobil yang Masuk Rangkaian Iringan Presiden Jokowi di Tol Jagorawi
• Lepas Kontingen Asian Para Games India Berangkat ke Indonesia, Shah Rukh Khan Cerita Mimpinya
Bahkan digugatan atas nama penggugat Hendra Apriansyah, dengan nomor 715/Pdt.G/2018/PN.TNG, di sana tertulis, "Memerintahkan tergugat agar segera merobohkan tembok pagar pembatas setinggi dua meter ke bentuk semula, dan membongkar bangunan di atasnya (lantai dua) yang telah mengambil ruang udara di di bagian tanah milik penggugat."