Dalam hukum perdata ada asas konsensual, berupa persetujuan dari seluruh orang atau pihak yang terlibat.
Dalam hukum perdata antarorang atau pihak yang bermasalah dapat diselesaikan apabila salah satu pihak menerima kesepakatan dan permintaan maaf dari pihak lainnya.
Simak Videonya:
"Di dalam hukum perdata ada asas konsensual antar orang/pihak sehingga masalah bisa diakhiri dengan kesepakatan dan maaf-maafan," tulis Mahfud MD.
Sementara dalam hukum pidana seperti yang menjerat Ratna Sarumpaet, lanjut Mahfud MD, pihak pelanggar berhadapan langsung dengan masyakarat dan negara.
Hal tersebut menyebabkan pelanggaran dalam hukum pidana tak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.
Mahfud MD mengatakan pihak pelanggar hukum pidana harus tetap diadili.
"Tapi di dalam hukum pidana pelanggar hukum berhadapan dengan negara/ masyarakat sehingga tak bisa selesai dengan minta maaf. Yang bersangkutan (ybs) harus tetap diadili, kecuali dalam kasus delik aduan," tulis Mahfud MD.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial, Twitter, pada Jumat (5/10/2018).(*)