Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sigit Wijatmoko mengatakan akan menentukan jumlah dan lingkup wilayah operasi becak.
"Meskipun sekarang belum ada aturan yang menaungi tetapi kita melihat terkait dengan pola mereka. Enggak mungkin juga mereka beroperasi dalam lingkup yang luas atau panjang atau masuk ke Jalan Protokol," kata Sigit saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018).
Sigit pun mengatakan tidak menutup kemungkinan jika becak akan menjadi tranportasi wisata.
"Pokoknya nanti kita lihat secara objektif. Apakah nanti ini dikelola atau dimana. Sarana wisata bisa saja," tukasnya.