Kasus Korupsi

Sempat Ngantor dan Bersumpah Tak Tahu Sebelum Diringkus KPK, Bupati Neneng Dinonaktifkan dari Golkar

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (15/10/2018).

"Kita guru honorer sudah sering demo, terakhir belum lama ini kita demo nginep-nginep sampai ada yang pingsan. Tetep aja sudah kayak orang budek tuh Bupati, boro-boro naik status. Kita minta naikin gaji saja kebanyakan mikir, anggaran katanya enggak cukup, bohong bangat," bebernya.

Dinonaktifkan dari Golkar

Partai Golkar memberikan sanksi kepada Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Neneng merupakan kader Partai Golkar.

Ia saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bekasi.

"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menonaktifkan saudara Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Kompas.com, Kamis (16/10/2018).

politisi Golkar Ace Hasan Syadzily usai dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Ace mengatakan, sanksi ini diberikan sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta.

"Pakta integritas itu menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," kata Ace.

Adapun sanksi pemecatan baru akan diberikan jika sudah ada vonis pengadilan yang menyatakan Neneng terbukti bersalah.

Golkar pun mengingatkan kepada seluruh kader, khususnya yang menjabat di eksekutif atau pun legislatif, untuk menjauhi korupsi.

"Itu dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," kata Ace.

Punya harta Rp 73,4 miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Neneng di https://elhkpn.kpk.go.id, Selasa (16/10/2018), Neneng tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp73,4 miliar.

Neneng diketahui memiliki 143 bidang tanah di Bekasi, Karawang, serta Purwakarta. Nilai harta tak bergerak itu mencapai Rp61,7 miliar.

Selain itu Neneng juga memiliki kendaraan dua unit mobil senilai Rp679 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp452,7 juta.

Bupati dari Partai Golkar ini juga memiliki kas senilai Rp9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp2,2 miliar. Sehingga total harta kekayaan Neneng mencapai Rp75 miliar.

Selain itu Neneng tercatat memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar. Dengan demikian total kekayaan bersih Neneng sebesar Rp73,4 miliar. (TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM/WARTAKOTA)

Berita Terkini