Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Juru bicara Kubu Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade, mendukung program dana kelurahan.
Andre Rosiade memandang dana kelurahan bertujuan untuk pembangunan infrastruktur.
"Kami mendukung dana kelurahan ini, ini kan untuk pembangunan infrastruktur pembagunan di kelurahan," ucap Andre Rosiade dikutip TribunJakarta.com dari saluran YouTube Kompas, pada Rabu (24/10/2018).
Andre Rosiade menegaskan Kubu Prabowo-Sandiaga mendukung program pemerintah yang bersifat baik bagi masyarakat.
Namun menurut Andre Rosiade, Kubu Prabowo-Sandiaga sebagai opisisi akan menolak kebijakan pemerintah yang dinilai buruk.
"Yang baik-baik kami dukung, yang jelek-jelek kami tolak," jelas Andre Rosiade.
Hal tersebut disampaikan Andre Rosiade saat menjadi narasumber di acara Sapa Indonesia, Kompas TV, pada Selasa (23/10/2018).
Terpisah pengamat politik, Hendri Satrio mengaku curiga saat kubu oposisi mendukung program dana desa.
Ia mengkhawatirkan maksud tersembunyi dari kubu oposisi.
• Prabowo Anggap 99 Persen Ekonomi Rakyat Pas-pasan, Timses Jokowi-Maruf Amin: Politik Cari Panggung
• Terkuak Janji Bawa Pulang Rizieq Shihab ke Indonesia, Prabowo Subianto: Saya yang Akan Jemput Beliau
TONTON JUGA
Awalnya Hendri Satrio menyoroti pernyataan Budiman Sudjatmiko yang kala itu sama-sama menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesi TV One, pada Selasa (23/10/2018).
Budiman Sudjatmiko menerangkan jika penggunaan dana kelurahan akan didampingi oleh pihak terkait.
"Nah ini kan menarik, programnnya sangat baik sekali karena ada pendampingan," ucap Hendri Satrio dikutip TribunJakarta.com dari saluran YouTube TV One.
Hendri Satrio lantas menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo(Jokowi) soal dana kelurahan yang harus cair sebelum Pilpres 2019.
Ia mempertanyakan apakah sisa waktu yang tinggal lima bulan, cukup bagi pemerintah untuk melaukan pendampingan dalam penggunaaan dana kelurahan.
• Prabowo Subianto dan Nur Asia Uno Akan Hadiri Deklarasi Emak dan Anak Minum Susu di Klender
• Foto Bareng Prabowo Subianto Menuai Pro dan Kontra, Rachel Vennya: Aku Tidak Dibayar
"Namun disatu sisi mengatakan ini harus cair sebelum Pilpres," kata Hendri Satrio.
"Kalau yang disampaikan begitu bagus itu kan idela sekali, ada penmdapingan,"
"Keburu engga tuh?" tambah Hendri Satrio.
Budiman Sudjatmiko menjelaskan, pendampingin penggunaan dana kelurahan itu akan dilakukan dalam tingkat sekecamatan.
"Pendapingan itu kan bisa di kecamatan," ujar Budiman Sudjatmiko.
• TKN Prabowo-Sandi Ingin Debat di Kampus, Peneliti LSI Sebut Bisa Tingkatkan Elektabilitas
• Kucing Prabowo Punya Akun Instagram, Diikuti Ribuan Orang hingga Kerap Unggah Kalimat Motivasi
Hendri Satrio lantas meminta kubu Jokowi untuk berhati-hati dalam menangangi dana kelurahan.
Pasalnya bila terjadi kesalahan maka efek negatifnya akan berdampak ke kubu pertahana.
"Maksud saya hati-hati terhadap penggunaannya, kalau salah malah akan blunder ke pertahana," tegas Hendri Satrio.
Ia juga mengaku curiga dengan kubu Prabowo-Sandiaga yang mendukung program dana kelurahan.
• Jokowi Minta Timses Tak Serang Pribadi Prabowo, Sampai Singgung Politik Kebohongan
• Sidang Videotron Jokowi-Maruf, Seorang Saksi Mengaku Simpatisan Prabowo-Sandiaga
"Kenapa saya curiganya Opisisi oke-oke aja," ucap Hendri Satrio.
Hendri Satrio khawatir alasan kubu Prabowo-Sandiaga mendukung karena sejak awal sudah mengetahui program dana kelurahan akan berjalan tidak lancar.
"Ini kenapa opisisi oke-oke aja? jangan-jangan dia sudah tahu akan ada bolong-bolong, makanya oke," terang Hendri Satrio seraya tertawa.
Jokowi Terangkan soal Payung Hukum Dana Kelurahan
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa program dana kelurahan tak memerlukan payung hukum khusus.
Menurut dia, payung hukum yang digunakan untuk program tersebut cukup melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ya payung hukumnya kan nanti kalau sudah disetujui oleh DPR, artinya payung hukumnya ya APBN, Undang-undang APBN dong," kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Trade Expo di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/10/2018).
Saat ini, pemerintah sudah menganggarkan Rp 3 Triliun untuk program dana kelurahan dalam Rancangan APBN 2019.
Anggaran Rp 3 Triliun itu diambil dari anggaran dana desa.
Program dana desa yang sudah dijalankan pemerintah sejak awal pemerintahan memiliki payung hukum berupa UU Dana Desa.
Namun menurut Jokowi, tidak perlu UU atau peraturan sendiri yang mengatur mengenai program dana kelurahan ini.
Ia meminta masalah payung hukum ini tak perlu lagi diributkan.
"Diributkan hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, apa sih, apa sih, ini komitmen penerintah untuk rakyat Program pro rakyat kayak gini kok malah diurus-urus," kata Jokowi.
"Yang tidak efisien, yang gampang diselewengkan, nah itu yang diurus," tambah dia.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebelumnya mengakui bahwa belum ada payung hukum yang mengatur soal dana kelurahan.
Menurut dia, yang terpenting dana kelurahan dianggarkan dulu di RAPBN.
Payung hukum untuk menjalankan program itu bisa dibuat belakangan.
"Ya, justru (karena) sudah dianggarkan. Jangan sampai sudah nanti misalnya sudah ada peraturannya, dana belum ada. Jadi kita coba alokasaikan," kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Sejumlah politisi dari kubu oposisi mengkritik dana kelurahan yang belum memiliki payung hukum, namun sudah buru-buru dianggarkan.
Mereka juga mempertanyakan dana kelurahan yang tiba-tiba muncul menjelang pilpres 2019.