TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini, Kamis (25/10/2018) peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 sudah dapat melihat Jadwal Tes SKD CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id
Terhitung sejak Minggu (21/10/2018) pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 sudah diumumkan oleh beberapa instansi pemerintahan.
Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 akan mengikuti tes Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS 2018.
"Lihat jadwal di situs instansi dan/atau SSCN mulai 25 Oktober," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan yang dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, Rabu (24/10/2018).
Tes SKD yang akan diujikan kepada para pelamar CPNS kali ini terbagi menjadi tiga, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sementara ketiga tes tersebut mempunyai passing grade atau nilai ambang batas SKD berbeda untuk masing-masing formasi.
Nilai ambang SKD untuk formasi umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Sementara untuk formasi cumlaude akumulatif nilai ambang batas SKDnya 298.
Sementara untuk formasi disabilitas dan formasi eks tenaga honorer kategori II, akumulatif nilai ambang batas SKD-nya sama, yaitu 260.
Melansir dari akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid mengumumkan rentang waktu pelaksanaan SKD antara 26 Oktober hingga 17 November 2018.
Sementara kepastian jadwal seleksi masing-masing instansi dapat dilihat dalam website instansi dan/atau situs sscnn.bkn.go.id
BKN mengumumkan bahwa SKD akan dibagi menjadi 6 sesi setiap hari Senin hungga Kamis.
Untuk hari Jumat SKD akan di bagi menjadi 5 sesi.
Dimana setiap sesinya hanya berlangsung sekira 90 menit yang mengharuskan peseta datang 60 menit sebelum ujian berlangsung.
Melansir dari Facebook resmi BKN, BKN mengumumkan terdapat 34 titik yang akan digunakan sebagai tempat SKD dengan CAT BKN di setiap provinsi.
Melansir dari TribunStyle, berikut berkas yang wajib di bawa saat SKD.