Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, THAMRIN - Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diterapkan mulai hari ini, Kamis (1/11/2018).
Kamera pemantau ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dekat Monumen Nasional (Monas) dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.
Di sekitar dua kawasan tersebut diberi rambu khusus berupa plang portable yang diletakkan dekat traffic light.
Dari pantauan TribunJakarta.com di persimpangan Sarinah pada Kamis (1/11/2018), masih ada pengendara baik kendaraan pribadi atau umum yang menerobos lampu merah.
Kebanyakan dari pelanggar adalah pengendara motor. Menerobos lampu merah menjadi salah satu pelanggaran yang akan ditindak dalam sistem tilang elektronik ini.
Bahkan sesekali pelanggaran tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pengendara lainnya.
Untuk diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera E-TLE, diantaranya:
1. Pelanggaran APIL (Lampu Lalu Lintas/Traffic Light).
2. Pelanggaran Lawan Arus
3. Pelanggaran Jalur Busway
4. Tata Cara Parkir dan Berhenti
5. Pelanggaran Rambu dan Marka
a. Yellow Bix Junction
b. Stop Line
c. Rambu Larangan Parkir atau Berhenti
6. Naik Turun Penumpang atau Ngetem Sembarang Tempat, dan lain-lain.
7. Penggunaan Helm
8. Bonceng Lebih dari 1 orang.
Untuk diketahui, E-TLE atau e-tilang adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif.
• Hari Ini Tilang Elektronik Diterapkan, Simak Jenis Pelanggaran yang Ditangkap Kamera
• Operasi Zebra Hari Pertama, 11 Truk Nakal Kena Tilang di Tangerang Selatan
• Penindakan Tilang Elektronik Dimulai Tanggal 1 November, Begini Mekanismenya
Hal ini karena E-TLE menggunakan teknologi berupa kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.
Tangkapan gambar pelanggaran pengendara akan otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya untuk dilakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut.
Dari proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.