TRIBUNJAKARTA.COM, BANTARJATI - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo menuturkan internal partai belum membahas resmi pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Hari ini, Jumat (2/10/2018), penyidik KPK resmi menahan Taufik Kurniawan yang juga Wakil Ketua Umum PAN itu dalam waktu 20 hari ke depan.
Dalam obrolan tak resmi di antara elite partai, Dradjad mengakui ada dua nama muncul sebagai pengganti Taufik Kurniawan.
Keduanya adalah Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais dan Ketua Fraksi PAN DPR Mulfachri Harahap.
"Saat ini belum ada pembahasan resmi di PAN tentang posisi Mas Taufik di DPR. Kalau dalam obrolan-obrolan memang muncul dua nama, yaitu Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais," ujar Dradjad kepada Kompas.com, Jumat (2/11/2018).
Hanafi Rais adalah putra tertua pendiri PAN Amien Rais.
Di sisi lain, lanjut Dradjad, muncul pula pandangan Taufik Kurniawan masih dapat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, faktor efektivitas juga menjadi pertimbangan di internal pimpinan PAN.
"Sisa masa bakti yang kurang dari satu tahun dan terpotong kampanye hingga April, juga menjadi pertimbangan," kata Dradjad.
Penyidik KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada Senin (29/10/2018).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.
Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Profil Hanafi Rais
Hanafi Rais terjun ke dunia politik lewat partai yang didirikan ayahnya, yaitu PAN.
Ia pernah maju dalam Pemilu Kepala Daerah Kota Yogyakarta pada 2011.
Hanafi Rais mencalonkan diri sebagai Wali Kota Yogyakarta dengan menggandeng Tri Harjun Ismaji sebagai wakilnya.
Namun, pasangan ini kalah dengan Haryadi Suyuti-Imam Priyono.
Pada Pemilu Legislatif 2014, Hanafi Rais mencalonkan diri untuk DPR RI Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (meliputi Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta) lewat PAN dengan nomor urut 1.
Hanafi lolos menjadi anggota DPR RI dengan perolehan suara terbanyak se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemilik nama asli Ahmad Hanafi Rais (39) ini lahir di Chicago, 10 September 1979.
Ia anak tertua dari mantan Ketua MPR–RI, Amien Rais.
Hanafi Rais pernah menjadi dosen di Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Akademi Militer Magelang.
Hanafi Rais yang duduk di Komisi I DPR RI periode 2014-2019 ini, juga aktif menjadi pembantu umum di Yayasan Budi Mulia Dua.
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan Hanafi Rais adalah sebesar Rp 7,3 miliar dan 27.393 dollar AS.
Pandangan dalam sejumlah isu
Duduk di Komisi Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi, dan Informatika, Hanafi Rais aktif menyampaikan pandangannya atas sejumlah isu.
Dikutip dari Wikipdr.org, Hanafi Rais sempat menyoroti kebocoran data 1 Juta akun Facebook di Indonesia.
Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Simon Miller, Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific, Hanafi Rais berpendapat Facebook tidak bisa hanya mengimbau agar operator lain tidak menyalahgunakan data.
Ia menjelaskan bila mengubah terms and condition pada 2014, hal tersebut sudah terlanjur dan terjadi kebocoran yang telah diperbolehkan sebelumnya.
Hanafi rais menjelaskan memang tidak ada kebocoran data itu benar, karena memang ada pihak yang memberikan datanya.
Bila data bocor, sambung dia, ketika tidak ada yang memberikan datanya, namun Dr. Kogan memilikinya.
Hanafi Rais mengungkapkan Facebook selama ini adalah korporasi.
Menurut dia ketika ada fakta bahwa korporasi ini memperdagangkan data, maka tentu bisa jadi Facebook sebagai korporasi mengambil untung, khususnya mengambil untung 115 juta pengguna Facebook di Indonesia.
Hanafi Rais menjelaskan kebocoran data menjadi tanggung jawab Facebook,bila di Indonesia yaitu Ruben Hatari, di Asia Pasifik Simon Miller dan di dunia maka Mark Zuckerberg.
Hanafi Rais juga bertanya keberadaan klausul saat terjadi pelanggaran padahal saat membuat perjanjian dalam kesadaran penuh.
Hanafi mengatakan, yang menjadi keresahan publik adalah Facebook membuat aturan sendiri, yang aturannya tidak tercatat dengan jelas mengenai masalah sanksi. (Kompas.com/TribunJakarta.com)