7. Bagi warga yang terpilih wajib memiliki rekening Bank DKI
Dokumen pendaftaran:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan)
2. Katu Keluarga (KK)
3. Surat permohonan fasilitas pembiayaan dan surat pernyataan belum memiliki rumah, tidak pernah menerima subsidi rumah, keterangan penghasilan, akan menempati rumah (dapat diundung pada sistem pendaftaran)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Surat nikah atau akta nikah dari instansi yang berwenang