Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH- Penyelundupan 44 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam dua karung besar berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pengungkapan itu dilakukan di Pelabuhan Rakyat di Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten pada Selasa (20/11/2018).
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini sudah berulang kali menyelundupkan narkoba dari Sumatera menuju Jawa melalui pelabuhan kecil seperti ini.
Erick menuturkan jaringan ini terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional asal China dan Taiwan.
"Dengan alasan apabila mereka menggunakan kapal penyeberangan pada umumnya. Di sana sering adanya razia dari aparat setempat sehingga mereka memilih melalui pelabuhan rakyat," kata Erick di Mapolsek Metro Jakarta Barat, Senin (26/11/2018).
Erick mengatakan kapal yang digunakan untuk membawa narkoba dari Pelabuhan Ketapang di Lampung menuju ke Pelabuhan Rakyat di Bojonegara adalah kapal nelayan yang telah mereka beli.
"Kapal ini dibeli dan kemudian kaptennya dijanjikan ongkos Rp 7 juta per pengiriman," kata Erick.
Kasie Penjagaan dan Pendidikan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Banten GP Aritonang mengakui banyaknya pelabuhan-pelabuhan kecil di Banten yang kerap digunakan untuk menyelundupkan narkoba.
Pihaknya pun terus bekerjasama dengan Kepolisian untuk meningkatkan patroli rutin.
"Kalau pelabuhan kecil ini harus kita intensifkan lagi untuk pengawasannya. Memang kita harapkan kepada masyarakat sekitar untuk melapor hal-hal yang mencurigakan," katanya.
• Begini Kronologi Pengungkapan Dua Karung Berisi Narkoba di Cilegon
• Gagalkan Penyelundupan Dua Karung Berisi Narkoba di Cilegon, Polisi Amankan Tiga Orang
• Pria Dipukul Martil dan Dibakar di Medan: Pelaku Sakit Hati Korban Ajari Istrinya Pakai Narkoba
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni HA (41) dan APP (30) merupakan kurir, LS (36) selaku kapten kapal, kemudian PR (34) yang merupakan anak buah kapal yang juga merangkap sebagai kurir dalam penyelundupan ini dan DW (38).
Adapun kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka DW (38) yang ditangkap pada September lalu di kawasan Jakarta Barat dengan barang bukti empat kilogram sabu.
Saat ini polisi pun tengah memburu bandar besar dalam jaringan ini berinisial HT dan IYL selaku kurir.