CPNS 2018

UPDATE Link Pengumuman Peserta CPNS 2018 Berhak Ikut SKB, Pantau Nama Via Telegram

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2018

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Beberapa instansi dan kementerian telah mengumumKan peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).

SKB hanya bisa diikuti oleh pelamar yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sebelumnya, hasil pengumuman peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut SKB ditunda.

Hal tersebut karena banyaknya peserta SKD yang tak lolos passing grade CPNS 2018.

Hingga kemudian, Pemerintah menerapkan kebijakan baru melaui Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).

Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.

Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.

Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.

169 Peserta Lolos untuk SKB CPNS 2018 Badan Intelijen Negara, Cek Nama Via Website

TERPOPULER- Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com hingga Kamis pagi (29/11/2018) sudah ada lima instansi/kementerian yang telah memberikan pengumuman peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut SKB.

Lima instansi tersebut yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Kamu bisa memantau namamu di pengumuman hasil SKD tersebut melalui channel Telegram.

Berikut link pengumuman peserta CPNS 2018 yang berhak mengikuti SKB via channel Telegram dirangkum TribunJakarta.com:

PENGUMUMAN HASIL SKD dan PESERTA SKB CPNS 2018

1. KEMENLU

https://t.me/channelCPNS_2018/929

2. Kementerian BUMN

https://t.me/channelCPNS_2018/944

3. PPATK

https://t.me/channelCPNS_2018/945

4. LPSK

https://t.me/channelCPNS_2018/951

5. BIN

https://t.me/channelCPNS_2018/953

SKB Tidak Ada Passing Grade

 BKN menginformasikan jika tidak ada passing grade ketika tes SKB nantinya.

Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.

Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.

Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.

Jonatan Christie hingga Marcus/Kevin Ikut Tes CPNS, Imam Nahrawi: Jangan Diliatin Aja Komputernya

Daftar Kementerian/Lembaga yang Telah Selesaikan Hasil Verval CPNS 2018 Tahap Pertama, Intip Namamu

BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).

BKN menyatakan, soal-soal SKB nantinya tak akan jauh dari Permenpan RB itu.

"Untuk JFT biasanya ada Permenpan RB yang menaungi. Contoh: Permenpan RB 6/2014 ttg JF Pranata Humas & Angka Kreditnya. Jika formasi #SobatBKN adalah JFT, soal SKB tak jauh dr Permenpan RB ybs," tegas BKN.

Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah jabatan CPNS 2018 yang kamu lamar bagian dari JFT atau JP maka kamu bisa melihatnya di link berikut.

LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1

LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 2

Sementara itu bagi pelamar jabatan pelaksana maka bisa mempelajari Permenpan RB 25/2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Berita Terkini