Menurut dia, praktik poligami telah ada jauh-jauh hari sebelum Nabi Muhammad SAW membawa ajaran Islam.
Sehingga, pihak yang menganggap bahwa praktik poligami ajaran Islam adalah pemahaman yang keliru.
"Jauh sebelum Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan. Poligami ajaran Islam itu keliru," katanya.
Dengan demikian, mengeluarkan aturan pelarangan poligami di Indonesia sangat mungkin dilakukan.
Selain ada unsur diskriminatif, poligami juga rentan dengan kekerasan terhadap perempuan.
"Angka tertinggi kekerasan perempuan nikah tidak tercatat. kedua poligami, ketiga kekerasan cyber," tuturnya.
"Nikah tidak tercatat dan poligami, ini dua hal yang senapas," tutupnya.
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis tak sependapat dengan sikap PSI dan Komnas Perempuan memandang poligami bukan bagian ajaran Islam.