Busa di Kali Item Akibat Limbah Deterjen

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peninjauan ke Rumah Pompa Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2018) sore.

"Jadi di situ diatur tentang adanya pH larutan 1,0 % itu antara 9,5 sampai 11, kemudian tidak larut dalam air maksimal 10%, ada kadar surfaktan minimal 14%, ada biodegradasi surfaktan minimal 80%, dan ada kandungan phospat maksimal 15%," kata Isnawa.

Isnawa pun melihat perbedaan antara regulasi di negara-negara maju seperti Australia dan Jepang dengan yang ada di Indonesia.

Di Indonesia, produk deterjen bubuk yang dijual masih banyak yang mengandung phosfat karena peraturannya masih memperbolehkan.

"Di Jepang sama Australia udah enggak boleh," tandasnya.

Berita Terkini