Pengendara Keluhkan Minimnya Rambu Pemberitahuan soal Ganjil Genap di Jalan DI Panjaitan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan yang melintas di Jalan DI. Panjaitan yang ikut terdampak perpanjangan kebijakan ganjil genap yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (2/1/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sejumlah pengendara mengeluhkan minimnya rambu dan spanduk pemberitahuan soal perpanjangan sistem ganjil genap di ruas Jalan DI Panjaitan.

Menurut mereka, rambu yang saat ini terpasang sudah seharusnya diganti lantaran tidak sesuai dengan peraturan baru yang berlaku.

Seperti rambu lalu lintas di Jalan Otista III yang mengarah ke Jalan DI Panjaitan, dimana rambut tersebut masih menunjukkan pemberlakukan ganjil genap mulai Senin hingga Minggu dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

"Seharusnya diganti rambunya karena sudah tidak sesuai dengan peraturan baru, ini malah menyesatkan pengendara," ucap Priyanto (34), pengendara, Rabu (2/1/2018).

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggi (39), pengemudi ojek online yang berharap perpanjangan sistem ganjil genap disertai dengan pemasangan rambu baru agar tidak mengecoh pengendara saat melintas.

"Itu yang di atas JPO malah spanduk pemberitahuannya masih lama saat Asian Games," ujarnya kepada awak media di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Memang bukan kebijakan baru tapi seharusnya disertai pemasangan rambu pemberitahuan yang juga baru," tambahnya.

Pergub Larangan Kantong Plastik di DKI Belum Ditandatangani Anies Baswedan

Polisi Telusuri Aliran Dana Dugaan Pengaturan Skor Sepak Bola Indonesia

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan kembali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 155 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 2 Januari 2019 setiap Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Sedangkan pada Sabtu dan Minggu serta libur nasional, kebijakan tersebut tidak berlaku.

Adapun sejumlah ruas jalan yang terdampak kebijakan ini ialah Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, serta Gatot Subroto. Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Berita Terkini