Pilpres 2019

Diduga Sampaikan Hoax Selang Cuci Darah, Hashim dan Prabowo Diadukan ke Bawaslu

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

"Ini adalah black campaign agar menjatuhkan pemerintahan saat ini," ujar Ahmad Andi.

Ahmad menilai Hasyim diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf d, pasal 521 UU Pemilu jo Pasal 6 ayat 1 huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 jo Pasal 69 ayat 1 huruf d, Pasal 4 PKPU Nomor 23/2018. 

Diketahui, Hashim tercatat sebagai Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

"Hal ini tentu saja mencederai prinsip-prinsip Pemilu yang bersih, jujur dan berintegritas terlebih sebagai seorang Pejabat," katanya.

Sementara Prabowo dilaporkan karena menyebar hoaks soal penggunaan selang cuci darah untuk beberapa pasien di RSCM.

"Pernyataan Prabowo merupakan pelanggaran pidana informasi dan teknologi yang dapat menimbulkan fitnah dan kebencian di dalam masyarakat," dia menambahkan.

Seluruh berkas laporan AMBH berikut dokumen-dokumen terkait sudah diterima, namun Bawaslu lebih dulu akan menganalisisnya.

Berita Terkini