Kabar Artis

Minta Amandine Dikembalikan Sang Nenek Nangis, Tyas Mirasih Geram Dituding Penculik: Saking Busuknya

Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tyas Mirasih di Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2018).

"Pasal 330 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

"Jadi Tyas Mirasih diduga menculik dari bagian yang mana ya?" tanya Seali Syah, Sabtu (19/1/2019).

"Stop making stupid people famous (stop membuat orang-orang bo**h jadi terkenal)," tulisnya lagi.

unggahan Tyas Mirasih soal kabar penculikan Amandine yang dituding oleh nenek Maryke (kolase instagram story tyasmirasih)

Menurut sepupu Tyas Mirasih, pada bulan Desember 2017 ini pasca kematian ibunda Amandine, Amandine ini dibawa keluarga yang diwakilkan Tyas Mirasih karena amanat dari orang tua Amandine.

Akan tetapi, di September 2018, nenek Amandine mempunyai surat putusan.

"Yang isi keterangan di bawah sumpahnya gak sesuai fakta," tulis Seali Syah.

Tambah Seali Syah, Amandine ini sedang berada dalam pengasuhannya, bukan pada Tyas Mirasih.

Sepupu Tyas Mirasih, Seali Syah bersama Amandine (instagram sealisyah)

Bahkan sepupu Tyas Mirasih ini mengaku punya dokumen yang sah yang menunjukkan ia adalah orang tua angkat yang sah.

"Saya punya dokumen yang mengatakan saya adalah orang tua angkat yang sah," jawab Seali Syah.

Lebih lanjut sepupu Tyas Mirasih ini menjelaskan alasan tidak urus perwalian, karena menurutnya ayah Amandine lah yang lebih sah jadi wali.

Berita Terkini