Dari tiga fakta persidangan di atas yang tercantum dalam bundel putusan, ada empat poin putusan yang dihasilkan:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Saat dihubungi, Komisioner KPU Banten, Eka Satialaksmana, mengatakan pihaknya baru akan menyampaikan peringatan keras itu hari ini, teparlt tujuh hari setelah putusan diterbitkan.
• Sumba Barat Diguncang Gempa Magnitudo 6,7
"Paling lambat besok kami layangkan," terang Eka kemarin.
Sedangakan Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, masih memeriksa terkait sirat peringatan keras itu, saat dihubungi.
"Sebentar ya, saya cek ke sekretariat," terang Bambang, Selasa (22/1/2019).