Driver Ojek Online Rudapaksa Penumpang, Ajak Nongkrong di Kafe dan Berpura-pura Mandi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Driver ojek online Yulianto (berpenutup muka) yang diduga mencabuli penumpangnya saat dipamerkan ke awak media di Polres Jombang, Selasa (22/1/2019)

Selanjutnya pelaku membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan.

"Alasannya akan mandi dahulu sebelum ngopi," bebernya.

Tak curiga, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah.

"Kebetulan korban juga perlu nge-charge ponselnya," kata AKP Azi Pratas Guspitu.

Pelaku yang sudah tak sabar lantas menggiring korban masuk ke dalam kamar.

"Di dalam kamar itulah, pelaku menidurkan korban di kasur kemudian mencabuli korban," bebernya.

Mendapat pelakuan seperti itu, korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong.

"Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya," imbuhnya.

Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput, dilanjutkan menghubungi petugas.

Sejumlah tim buru sergap beserta unit PPA Polres Jombang segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti diamankan petugas.

Di antaranya satu buah ponsel, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket Levis biru, satu buah leging hitam.

Cara Sule Mengusir Sosok Wanita Misterius Tanpa Kepala yang Pernah Dirudapaksa: Untuk Menyempurnakan

Gadis Berusia 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri, Sewa Hotel Melati Rp 200 Ribu Pakai Uang Istri

Atas perbuatannya, sambung Azi Pratas, tersangka terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Pratas menegaskan.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Driver Ojek Online di Jombang Cabuli Penumpang, Modus Pura-pura Mandi, 

Berita Terkini