Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, usai persidangan.
"Dibawa ke Rutan Cipinang, sebentar ya saya buru-buru," ujar Ali Lubis Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
5. Sempat berharap bebas
Sebelum sidang putusan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko berharap agar majelis hakim memvonis bebas Ahmad Dhani.
Menurut Hendarsam, vonis bebas bisa diberikan karena dakwaan jaksa lemah.
"Harapannya sesuai permintaan dalam pledoi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata Hendarsam. (TribunJakarta/Kompas.com)