5 Fakta Vonis Ahmad Dhani: Langsung Dipenjara, Dhani Tetap Tak Mengaku dan Sempat Berharap Bebas

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani ketika memasuki mobil tahanan seusai divonis 1,6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, usai persidangan.

"Dibawa ke Rutan Cipinang, sebentar ya saya buru-buru," ujar Ali Lubis Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Mulan Jameela tertunduk diam setelah mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara 18 bulan untuk sang suami, Ahmad Dhani, berdasar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

5. Sempat berharap bebas

Sebelum sidang putusan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko berharap agar majelis hakim memvonis bebas Ahmad Dhani.

Menurut Hendarsam, vonis bebas bisa diberikan karena dakwaan jaksa lemah.

"Harapannya sesuai permintaan dalam pledoi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata Hendarsam. (TribunJakarta/Kompas.com)

Berita Terkini