Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Belasan bangunan yang diperuntukkan untuk kos-kosan di Jalan Manggis Dalam I, RT 001 RW 01 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, dirobohkan lantaran tak memiliki izin.
Pasalnya, lahan yang dibangun itu diperuntukkan untuk tempat pemakaman umum (TPU).
Namun, pembongkaran itu membutuhkan alat berat lantaran banyaknya bangunan yang berdiri.
"Kalau kita lihat ini bangunannya juga banyak, ya. Enggak mudah untuk membongkarnya. Makanya kami minta alat berat seperti ekskavator atau beko agar cepat membongkarnya," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin kepada TribunJakarta.com pada Senin (28/1/2019) di lokasi.
• Berdiri di Lahan Pemakaman Umum, Satpol PP Robohkan Bangunan Kos-kosan Rp 2,5 Miliar di Ciganjur
Pembongkaran deretan bangunan yang berada di lahan seluas 1500 meter itu rencananya berlangsung dalam satu hari.
Untuk itu dibutuhkan alat berat berupa beko atau ekskavator.
Namun, pengiriman alat berat itu terkendala lantaran berbenturan dengan kepentingan Suku Dinas Sumber Daya Air yang masih menggunakannya untuk mengeruk saluran air maupun kali.
"Kami sudah bersurat ke Sudin SDA, tapi memang beko itu masih digunakan oleh antisipasi banjir. kami tengah tunggu untuk pengiriman alat berat itu ke sini," katanya.
Rencananya, di setiap pembongkaran Satpol PP akan diperlengkapi oleh alat berat untuk memudahkan proses pembongkaran.
"Sejauh ini kita akan bersurat ke Satpol PP DKI Jakarta apakah bisa melakukan peminjaman alat berat yang dimiliki Dinas Citata. Memang diperlukan alat berat itu untuk pembongkaran," katanya.