Merasa Tak Bersalah & Siap Mati Setelah Divonis 1,5 Tahun, Begini Nasib Ahmad Dhani Jadi Caleg DPR

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon dan Ahmad Dhani

"Saat dalam perjalanan ke sini (Rutan Cipinang), mas Dhani ngomong ke Dul 'kamu enggak usah takut, enggak usah khawatir, laki-laki enggak boleh seperti ini. Janggankan dipenjara, matipun ayah siap'," ucapnya di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Hendarman menyatakan, Ahmad Dhani berpesan agar sang anak tidak takut memperjuangkan kebenaran atas apa yang ia anggap benar.

"Mas Dhani juga bilang 'keadilan itu betul ada, ini benar matipun saya siap. Jangankan penjara, itu hal kecil'," kata Hendarman.

Nasib Caleg DPR Ahmad Dhani

Seusai divonis 1,5 tahun penjara, lalu bagaimana dengan nasib caleg DPR Ahmad Dhani?

Ahmad Dhani maju sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2019 melalui Partai Gerindra.

Ia menduduki wilayah pemilihan di Jatim 1 Surabaya - Sidoarjo.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, saat ini status Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg.

Pasalnya, hukuman pidana yang dijatuhkan belum berkekuatan hukum tetap.

Caleg Partai Gerindra itu masih berencana melakukan banding.

instagram.com/mulanjameela1

"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.

Wahyu menyatakan, aturan tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).

Surat itu berisikan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman
1234

Berita Terkini