Polres Jakarta Barat Bongkar Live Show Mesum yang Libatkan Anak SMA

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat mengamankan para admin live show mesum

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat ‎membongkar sindikat penyedia jasa live show mesum dan prostitusi online yang dilakukan di media sosial LINE.

Menggunakan akun bernama 'Show Time', para sindikat ini menyajikan live show mesum dan prostitusi online yang melibatkan para wanita.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, ‎pihaknya telah mengamankan lima admin dari akun penyedia jasa live show mesum tersebut yakni SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM.

Mereka diamankan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

"Sudah kami tangkap para pelakunya, dan sedang dalam pemeriksaan intensif," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (4/2/2019).

Dijelaskan Hengki, para anggota dari grup Show Time itu dapat menyaksikan pertunjukan mesum dari para perempuan ‎yang sudah dipersiapkan admin grup.

Ironisnya, para model live show mesum itu juga ada yang masih tercatat sebagai pelajar SMA.

"Selain melayani live show mesum, anak di bawah umur yang menjadi talent atau ini juga melayani praktek prostitusi online yang dibooking melalui admin grup," kata Hengki.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, para admin grup ini berperan seperti mucikari.

Mereka yang mengatur transaksi prostitusi online dan penyedia perempuan-perempuan yang bisa dibooking oleh member grup dan menyiapkan lokasi transaksi.

"Sindikat penyedia jasa Live Show secara online ini terbilang modus baru dari praktek prostitusi online terselubung lainnya," kata Edy.

Edy memaparkan anggota grup Show Time ini sudah mencapai 500 orang.

Para admin itu mematok tarif Rp 500-Rp 1 juta kepada para anggota tergantung dari ‎paket yang mereka tawarkan.

Viral Video Mesum Pelajar SMA di Madiun, Dibuat Saat Keduanya Masih SMP

Dituduh Habis Mesum, Wanita di Batuceper Jadi Korban Pemerasan Polisi Gadungan

"‎Bahkan ada juga yang lebih dari Rp 1 juta, tergantung dari admin alias mucikarinya memberikan paket jasa layanan yang dibayarkan para member," kata Edy.

Dari pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 4 ponsel, 5 buah akun LINE (group), 4 buah akun Official LINE, 30 lembar capture group LINE, 3 unit CPU, 3 unit laptop, dan 1 set perangkat Lan dan Wifi.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik‎‎.

Berita Terkini