Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor lmigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk 182 Warga Negara Asing (WNA).
Penolakan WNA yang ditolak masuk ke Indonesia tersebut merupakan periode 4 Januari hingga 4 Februari 2019.
M Tarmin Satiawan selaku kepala kantor imigrasi kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan, penolakan tersebut didasari oleh berbagai alasan.
"Mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa RI, masa beraku paspor kurang dari 6 bulan, menggunakan dokumen keimigrasian palsu," jelas Tarmin di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/2/2019).
Menurutnya, alasan terbanyak penangkapan karena tidak memiliki tujuan jelas untuk datang ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Ia menuturkan, Januari ini 2019, WN India paling banyak ditolak masuk, yakni sebanyak 33 orang.
Disusul WN Bangladesh diposisi kedua sebanyak 28 orang.
"Setelah pengamanan WNA, maka selanjutnya Kantor lmigrasi kelas l Khusus Bandara Soekarno-Hatta melakukan proses Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi," Tegas Tarmin.
Total, Tarmin menjelaskan ada sekira 47 WNA yang sudah dideportasi dari Indonesia.
Menurut dia, WNA India menempati peringkat pertama yang warganya dideportasi yakni sebanyak 16 orang pada 4 Januari sampai 4 February 2019.
• Fraksi Gerindra DPRD DKI Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Terjadinya Tawuran di Jakarta Selatan
Disusul di tempat kedua diisi oleh WN Irak sebanyak enam orang.
Tarmin juga menjelaskan sebanyak 237.965 warga negara asing yah menginjakkan kakinya di Bandara Soekarno-Hatta hingga 4 Februari 2019.
"Kalau untuk WNA yang sudah keluar dari Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 238.995 orang," lanjut Tarmin.
Untuk warga negara Indonesia sendiri, jelas dia, sudah sebanyak 476.938 warga yang masuk dan 425.500 orang dari dan keluar negeri daei Bandara Soekarno-Hatta.
"Hal ini menunjukan bahwa kami serius dalam menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan," tegas Tarmin.