"Kami tadi di dalam agak lama karena ada insiden tadi di mana saudara Ahmad Dhani yang kebetulan sudah ditahan akan dieksekusi kembali ke Rutan Madaeng di Jatim," ucap Fahri Hamzah.
"Perlu diketahui kami ini selain sahabat juga sebagai pejabat pengawas negara yang tidak boleh buta terhadap apa yang kita lihat dan saksikan dalam penyelenggaraan negara," sambung dia.
Fahri Hamzah mengatakan dirinya bersama Fadli Zon sempat berdebat dengan pihak Kejati Jawa Timur.
Mereka berdua mempertanyakan status Ahmad Dhani saat dibawa menuju Surabaya.
"Kita agak kaget dengan upaya itu, maka kita mengajukan pertanyaan dasar: apakah jaksa punya hak eksekusi kembali atau hanya hak meminjam," jelas dia.
Ahmad Dhani hanya pinjaman
Fahri menyebut Kejati Surabaya tak memiliki hak mengeksekusi Ahmad Dhani.
Pihak Kejati Jatim mengaku diminta oleh Pengadilan Tinggi Surabaya untuk menahan Ahmad Dhani.
Namun, Fahri Hamzah menilai Kejati Jatim tak bisa menahan Ahmad Dhani karena saat ini sedang mengajukan banding atas kasus ujaran kebencian ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Apa yang bisa jaksa Kejati Jatim lakukan hanya meminjam.
"Tapi di sini jaksa malah minta penetapan kembali, nah seharusnya PT juga hanya memberikan status pinjaman, karena Ahmad Dhani lagi banding," ucap Fahri Hamzah.
"Kalau dia tidak banding, maka peminjaman dilakukan kepada Lapas Dirjen PAS. Tapi karena Ahmad Dhani banding, maka peminjaman kepada PT, yang masih ada urusan dengan perkara Ahmad Dhani ini," ungkap dia.
Fahri Hamzah menilai status Ahmad Dhani saat dibawa ke Surabaya haruslah sebagai tahanan pinjaman.
Ketika sidang selesai, Ahmad Dhani diharuskan kembali ke Rutan Cipinang.
"Kalau orang meminjam statusnya ya minjam karena itu statusnya harus jelas. Anda pinjam berapa lama, tanggal berapa, sampe jam berapa? Habis itu anda balikin dong. Bukan kemudian mau mengeksekusi kembali. Kan itu jadinya jelek dong," ucapnya. (Tribunnews.com/Warta Kota)