Adi Saputra, Pemuda yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemuda yang viral karena merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) kemarin, kini sudah diamankan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Kata Ferdy, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sebelumnya, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang oleh petugas di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata membuat sejumlah pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm. Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).

Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.

Imbas Tingginya Harga Tiket Pesawat, Bandara Halim Perdanakusuma dan Soekarno-Hatta Sepi Penumpang

UPDATE Adi Saputra yang Ngamuk Banting Motor, Terancam 6 Tahun Penjara & Menangis Cium Tangan Polisi

Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian. Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.

Bak gelap mata, pria itu tetap menghancurkan motornya dengan menimpukinya pakai batu, dan menarik bodi motor hingga terlepas.

"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," terang Lalu Hedwin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36. Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky, menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.

Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra itu. Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Ulah Adi Saputra, pria 20 tahun asal Lampung Utara yang terekam dalam video membuat geger dunia maya dan memancing berbagai tanggapan warganet.

Tak kalah dengan berbagai isu lainnya, Adi melesat menjadi topik pembicaraan utama.

Semua itu berawal dari aksinya yang terekam dalam video dan viral di media sosial.

Direkam Polisi

Adi Saputra mengamuk merusak motornya karena tak terima ditilang Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (7/2/2019). (Kolase TribunJakarta.com/Jaisy Rahman)

Video ngamuk Adi Saputra yang ditilang Bripka Oky Ranto Hippa Wardhana, ternyata direkam oleh seorang polisi, Bripka I Made Andry Kusuma.

Diberitakan TribunJakarta.com, dalam video berdurasi 1.13 menit itu, terlihat Adi Saputra sedang mengamuk menghancurkan motornya sendiri di depan teman wanitanya.

Wanita itu menangis sambil meminta Adi Saputra untuk menghentikan amukannya itu.

Video itu berakhir dengan adegan Adi yang berteriak kepada si perekam video, Made, "Ape lo! Noh atur noh!"

Saat ditemui di Jalan Promoter, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Made menjelaskan dirinya dan Oky sedang mengatur lalu lintas di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangsel, ketika menilang Adi pada Kamis pagi (7/2/2019).

Ketika Adi mulai ngamuk, Oky tetap santai menulis data-data di surat tilang. Amukan Adi direkam warga sekitar.

Melihat warga merekam, Made inisiatif juga merekam agar jika video yang tersebar dari warga tersebut viral namun diedit sehingga tidak sesuai, Made memiliki rekaman asli.

"Jangan sampai video viral menjadi salah dalam persepsi masyarakat," ujar Made, Jumat (8/2/2019).

Video Ngamuk Tidak Penuh

Pelanggar lalu lintas mengamuk di depan Bripka Oky yang menilangnya di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). (Istimewa)

Video Adi Saputra mengamuk ternyata tidak sepenuhnya menggambarkan situasi penilangan di pagi hari itu.

Ditemui bersama Made, Oky menjelaskan video yang direkam warga maupun Made hanyalah sepenggal saja.

Oky menjelaskan dirinya dan Made sudah berusaha membujuk Adi secara persuasif sebelum pelaku mengamuk dan menghancurkan motor yang dikendarainya,

"Kami kan sebenarnya sudah berusaha untuk meredam amarahnya dia itu. Kan kepotong, hanya pas bagian marah-marahnya itu," ujar Oky.

Sebelum membujuk secara persuasif, Oky juga mengaku sudah menjalankan seluruh prosedur penindakan, dari mulai salam, memberitahukan kesalahan hingga penilangan.

Pembakar STNK Adalah Adi Saputra

Pria diduga Adi Saputra membakar STNK.  (ISTIMEWA)

Setelah viral video ngamuk di jalan, ulah adi Saputra tak berhenti sampai di situ.

Seolah ingin menarik lebih banyak perhatian masyarakat, Adi malah membuat video pembakaran STNK.

Hari ini, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengonfirmasi pembakar STNK dalam video yang viral itu adalah Adi Saputra.

"Yang membakar STNK itu orang yang sama," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat.

Dalam video itu, Adi masih mengenakan kaos yang sama saat ditilang pada pagi harinya.

Dalam video, Adi seperti ingin menunjukkan kepada polisi mengenai STNK yang sebelumnya diminta saat ditilang.

Polisi Periksa Adi Saputra, Pria yang Mengamuk karena Ditilang

Cerita Polisi Sabar Jadi Sorotan Hadapi Pemuda Ngamuk Rusak Motor Sendiri, Berikut Sederet Faktanya

"Nih yang tadi nanyain STNK nih, STNK-nya nih," ujar Adi dalam video.

Saat ini, Jumat siang, Adi Saputra sudah dalam pemeriksaan aparat si Mapolres Tangsel dengan sangkaan pasal 480 KUHPidana, tentang penadahan.

"Sementara ini pasal 480," jelas Kapolres. (tribunjakarta.com/wartakotalive)

Berita Terkini