Ketika digerebek, BNN menemukan 14 butir 3,4-MDC yang memiliki kandungan methylon yang selama ini disebut-sebut sebagai Narkoba jenis baru yang mengandung turunan dari zat katinon beserta dua linting ganja.
Setelah pemeriksaan, Raffi Ahmad pun dinyatakan positif mengkonsumsi benda haram tersebut.
"R terbukti menguasai methylon dan dua linting ganja," kata Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013).
Akibat adanya bukti tersebut, Raffi Ahmad pun ditetapkan sebagai tersangka.
• Akui Pacaran 3 Bulan Lalu Langsung Menikah, Raffi Ahmad Singgung Malam Pertama dengan Nagita Slavina
• Sudah Miliki 4 Juta Lebih Subscriber, Begini Awal Mula Raffi Ahmad Terjun ke Dunia Youtube
TONTON JUGA
Tak hanya itu, Raffi Ahmad juga menjalani penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk tersangka R (Raffi) telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat (1/2/2013) dan ditahan di rumah tahanan BNN," papar Sumirat.
Melansir dari web BNN.go.id edisi 3 Maret 2018, Raffi Ahmad mengaku ia pernah mengkonsumsi pil ekstasi dengan alasan untuk menunjang stamina agar selalu tampil prima.
Dengan mengkonsumsi pil haram itu, Raffi Ahmad mampu tampil selama tiga jam lebih di atas panggung.
• Sempat Ibaratkan Ayu Ting Ting Bak Mini Cooper, Raffi Ahmad Ungkap Hubungannya dengan Ibunda Bilqis
• Caca Tengker Puji Setinggi Langit Raffi Ahmad hingga Malu Saat Melihat Sosok Suami Nagita Slavina
Kabar penangkapan Raffi Ahmad yang terjerat Narkoba ini pun menggegerkan dunia hiburan Tanah Air.
Pasalnya, saat itu Raffi Ahmad tengah bersinar di puncak kejayaan menekuni profesi barunya sebagai presenter di acara musik Dahsyat.
Raffi Ahmad kemudian harus vakum dari dunia hiburan yang membesarkan namanya.
Tak hanya itu, polemik soal jenis Narkoba yang dikonsumsi Raffi Ahmad saat itu juga tuai polemik.
Pasalnya, zat cathinone saat itu tak ada dalam jenis Narkoba yang diatur oleh Undang Undang.
• Cari Ide Kerjai Baim Wong Bareng Gen Halilintar, Raffi Ahmad Menggebu-gebu Sampai Diminta Sabar
• Bahas Raffi Ahmad dan Dimas Beck, Laudya Chyntia Bella: Justru Sekarang Aku Lebih Dekat Sama Gigi
"Memang belum diatur dalam UU, kan zat baru yang ditemukan di narkotika yang diduga milik dia itu. Zat itu hanya ada di Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 14/2013. Setahun kemudian, setelah kasus Raffi terungkap, zat adiktif yang diduga digunakan dan dimiliki oleh Raffi itu, baru jadi bagian dari Undang Undang," jelas Kombes Pol Slamet Pribadi, Kepala Humas BNN.