Pengendara yang Rusak Motor Saat Ditilang Polisi Diduga Menderita IED, Ini Penjelasan Psikolog

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda motor di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ditilang polisi karena melawan arus dan tidak memakai helm, tapi pengendara tersebut malah marah-marah dan menghancurkan motornya sendiri, Kamis (7/2/2019)

Dari video yang beredar, tampak pria yang mengenakan pakaian putih itu marah-marah mambanting motornya yang berwarna merah.

Dari video, tampak juga seorang wanita tidak jauh dari pria tersebut. Sang wanita tampak meminta pria itu untuk berhenti mengamuk.

Insiden yang terjadi Kamis (7/2/2019) sekira pukul 06.36 itu, berawal ketika sejumlah personel Satgas Anti-Lawan Arus menyisir kendaraan yang melawan arus.

Melempari Polisi dengan Batu

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin menjelaskan, pria yang diketahui bernama Adi Saputra (21) itu akan ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tangsel, Bripka Oky karena melawan arus.

"Bripka Oky melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang. Selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata AKP Lalu Hedwin.

Menurut AKP Lalu Hedwin, pria tersebut tidak hanya membanting-banting motornya, tapi juga melemparinya dengan batu yang ia ambil dari pinggir jalan.

Bahkan sebagian bodi motor ditarik olehnya sehingga terlepas dari motor.

Grab Tawarkan 1 Bulan Layanan Gratis Kepada Perempuan dalam Video Pengendara yang Banting Motor

Bekal Psikologi Bripka Oky Hadapi Pengendara yang Mengamuk: Menunggu Penghargaan dari Kapolres

Viral di Medsos Tenang Hadapi Pengendara yang Mengamuk, Bripka Oky: Mendingan Jadi Orang Biasa

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Kata Ferdy, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perusak Sepeda Motor di Serpong Diduga Idap IED hingga Dijerat Pasal Penadahan oleh Polisi

Berita Terkini