"Ahmad Dhani dalam proses banding ini, informasi lagi mau dibawa ke Surabaya. Sedangkan proses disini belum selesai, lagi banding. Bagaimana ini dualisme antara pemegakan hukum ini. Nah itu yang kita pertanyakan. Jadi sarat eksekusi adalah putusan itu setelah mempunyai kekuatan hukum yang pasti," tutur Alamsyah.
Sebelumnya, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
(Grid.id/ Rissa Indrasty/Tribunnetwork)