TRIBUNJAKARTA.COM - Artis Jupiter Fortissimo kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Diketahui, Jupiter sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Jupiter pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.
Akibatnya, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara.
Dirinya akhirnya bebas pada 27 Juli 2018 lalu.
Kini, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda menemukan narkoba jenis sabu saat menangkap Jupiter Fortissimo.
"Dilakukan penggeledahan, kita menemukan sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Namun, saat diciduk bersama orang lain berinisial E, jumlah sabu yang ditemukan lebih sedikit dari kasus yang sebelumnya menjerat Jupiter.
Jupiter ditangkap dengan barang bukti sebanyak 0,53 gram sabu.
Polisi pun mendapati alat hisap sabu alias bong. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
"Ada cangklong atau alat bong. Sekarang masih dalam proses," tutur Argo.
Simpan Sabu di Tempat Kacamata
Polisi menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap artis Jupiter Fortissimo terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Jupiter ditangkap di sebuah kosan di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (11/2/2019) sekira pukul 07.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Jupiter kedapatan menyimpan sabu di dalam tempat kacamata.
"(Petugas) menyita satu buah tempat kacamata warna coklat didalamnya terdapat dua plastik plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat seluruhnya 0,53 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).