Di antaranya untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir menegaskan, sistem seleksi PPPK/P3K 2019 akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.
(TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah)