Pemilu 2019

Penjelasan Kemendagri WNA yang Punya KTP Dijamin Tak Bisa Ikut Mencoblos hingga Saran Menkumham

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP

Yasonna menerangkan, KTP-el untuk WNA merupakan perintah Undang-Undang.  Tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Rekam Data e-KTP Pelajar Jakarta Utara Ditargetkan Rampung Maret 2019

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."

"Dalam UU Administrasi Kependudukan kan' memungkinkan. Tetapi bukan sebagai warga negara, tapi sebagai penduduk," ujar Yasonna Laoly di Jakarta Convention Center, Gelora, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Yasonna merespon beredar foto KTP elektronik atau KTP-el seorang WNA asal Tiongkok berinisial GC. Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Yasonna Laoly, Pemerintah Daerah mengeluarkan KTP-el buat WNA dengan mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Itu yang menjadi acuan sehingga Pemda setempat mengeluarkan KTP-el buat WNA. Sudah diklarifikasi Mendagri, itu tidak boleh memilih," tutur Yasonna.

Warga Jakarta Diimbau Segera Ambil 16.538 Fisik KTP-E di Kelurahan

Untuk menghindari penyalahgunaan WNA dapat memiliki paspor Indonesia, ucap Yasonna, ia mengusulkan agar KTP-el milik WNI dan WNA dibedakan melalui warna.

"Hanya untuk mencegah, seharusnya kita sarankan ke Adminduk warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA. Kalau di Amerika Serikat, saya pernah di sana, ada KTP-nya, tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara. Bahkan punya social security lagi," kata Yasonna. (Tribunnews.com/Amryono Prakoso/Dennis Destryawan)

Berita Terkini