Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Satreskrim Polresta Depok menetapkan dua tersangka pembacokan Wakil Ketua satu Ormas Erik Kurnia Sandi pada Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Flamboyan, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan dua tersangka itu ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik Satreskrim Polresta Depok memeriksa sejumlah saksi.
"Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi untuk datanya saya belum tahu karena harus tanya ke penyidik dulu," kata Firdaus di Mapolresta Depok, Selasa (26/2/2019).
Dua orang tersangka tersebut terlibat dalam pembacokan yang mengakibatkan Erik mengalami luka bacok cukup parah di bagian kepala.
Firdaus menyebut belum dapat membeberkan motif pembacokan karena harus bertanya kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Untuk motifnya saya belum tahu karena harus bertanya dulu ke penyidik yang menangani," ujarnya.
Sebelumnya, Sandi dibacok sejumlah orang di Jalan Flamboyan hingga harus menjalani perawatan di Klinik Nauta Medika yang letaknya dekat dari lokasi.
• Aksi Pembacokan Tiga Remaja di Kaliabang Bekasi, Dipicu Perselisihan Antar Kelompok
• Aksi Sadis Pembacokan Tiga Remaja Saat Nongrkong di Jalan Raya Kaliabang Tengah Bekasi
Usai pembacokan, di hari yang sama sejumlah orang yang merupakan anggota satu Ormas diduga melakukan aksi sweeping guna mencari pelaku pembacokan Sandi.
Aksi sweeping sempat menyita perhatian warga karena dilakukan di sejumlah ruas jalan Kota Depok hingga menimbulkan kecemasan warga karena dikhawatirkan terjadi bentrokan.