TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU- Ratna Sarumpaet didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiaan dirinya.
Secara lantang, Ratna Sarumpaet mengakui bersalah. Ibunda Atiqah Hasiholan itu mengaku siap dipenjara.
Bagaimana kisahnya? simak rangkuman TribunJakarta:
1. Ratna didakwa bikin onar
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan.
Menurut Jaksa, Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Menurut jaksa, rangkaian kebohongan Ratna disebarkan via Whatsapp termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Foto tersebut dikirim ke Ahmad Rubani, Sahrudin, Rocky Gerung dan Said Iqbal. Kepada Rubani, Ratna Sarumpaet mengaku dipukuli.
Puncaknya, Prabowo Subianto menggelar konferens pers pada 2 Oktober 2018 terkait penganiayaan Ratna.
Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Foto lebam diambil dengan cara Selfie
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengambil foto yang menunjukkan wajah lebam dan bengkaknya akibat tindakan medis saat berada di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana mengadili Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ratna disebut menjalani tindakan medis perbaikan wajah di rumah sakit tersebut pada 21 September 2018. Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Arya Wicaksana pada sidang perdana Ratna.
"Terdakwa ditempatkan di ruang perawatan ruang B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak 21 September sampai 24 September 2018. Selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam posisi bengkak dan lebam akibat tindakan medis dengan HP merek iPhone," kata Arya di di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arya juga membacakan bahwa Ratna datang ke rumah sakit tersebut untuk menjalani operasi mengencangkan kulit muka.
Namun belakangan, Ratna mengabarkan ke berbagai pihak bahwa kondisi lebam pada wajahnya akibat dipukul orang tak dikenal ketika bertandang ke Bandung, Jawa Barat untuk sebuah konferensi internasional.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
3. Cerita sembari menangis
Ratna Sarumpaet disebut bertemu seseorang bernama Deden Syarifuddin di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat pada 26 September 2018.
Kepada Deden, Ratna menceritakan berita bohong tentang penganiayaan dirinya sembari menangis.
"Terdakwa bertemu saksi Deden Syarifuddin lalu bercerita sambil menangis bahwa dirinya habis dipukuli orang. Atas cerita terdakwa, saksi Deden Syarifuddin mengatakan kepada terdakwa bahwa sebagai seorang aktivis tidak boleh menangis," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Selanjutnya, Ratna mengirim foto wajahnya yang lebam kepada Deden melalui pesan singkat WhatsApp.
Adapun, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
4. Sadar ada muatan politik
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berpendapat proses penyidikan kasusnya selama ini memiliki muatan politis.
Hal itu dia ungkapkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
"Saya salah, oke, tapi yang terjadi pada peristiwa penyidikan (saya) ada ketegangan yang menyadarkan saya bahwa ini politik," kata Ratna di hadapan majelis hakim seusai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ratna hanya menyampaikan tanggapannya itu secara singkat. Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut muatan politik seperti apa yang terjadi dalam proses penyidikannya itu.
Sebelum menyampaikan hal tersebut, Ratna juga mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.
Ratna pun menyatakan bahwa dia memang bersalah dan siap dipenjara.
"Kalau saya dipenjara, saya enggak masalah," tutur Ratna.
5. Ajukan tahanan kota
Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penahanan kota untuk kliennya.
"Kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Permohonan tahanan kota diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan Ratna sudah lanjut usia dan kerap sakit-sakitan.
"Terdakwa adalah perempuan lemah yang saat ini berusia 69 tahun dan sangat rentan sakit. Terbukti terdakwa harus diperiksa di dokter kesehatan Polda Metro Jaya, tentu akan memperburuk kondisi kejiwaannya," ujarnya.
Pihaknya sebelumnya sudah dua kali menagajukan permohonan tahanan kota saat proses penyidikan.
Namun, permohonan itu ditolak.
Jika permohonan disetujui, tim kuasa hukum menjamin Ratna akan tetap mengikuti proses persidangan.
Dia pun memohon kepada majelis hakim agar menyetujui permohonan tersebut.
"Kami menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan tepat waktu di persidangan," tutur Desmihardi.
6. Atiqah Hasiholan siap jadi penjamin
Di persidangan, Ratna Sarumpaet memohon pada Majelis Hakim agar menjadi tahanan rumahan.
Hal tersebut, juga diucapkan oleh aktris Atiqah Hasiholan putri Ratna Sarumpaet yang juga turut hadir di persidangan.
"Tadi ada permohonan tahanan rumahan, tadi dibacakan oleh ibu (Ratna)," ujar Atiqah Hasiholan dijumpai usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (28/2/2019).
Atiqah Hasiholan juga menuturkan, keluarganya pun mendukung penuh agar Ratna bisa menjadi tahanan rumahan.
"Iya dong mendukung," ucap Atiqah Hasiholan singkat pada awak media.
• Massa Pendukung Ratna Sarumpaet Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
• Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bahkan, Atiqah Hasiholan menuturkan dirinya siap menjadi penjamin apabila permohonan Ratna Sarumpaet jadi tahanan rumah bisa dikabulkan.
"Iya penjamin, saya dan kakak saya nanti," tutur Atiqah sambik berjalan menuju pintu keluar PN Jakarta Selatan.
(Kompas.com/TribunJakarta)