TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat suara terkait ramainya Undang-undang (UU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diperbincangkan di media sosial.
Mahfud MD memberikan penjelasan tentang UU Pemilu melalui akun Twitter pribadinya.
Penjelasan Mahfud MD itu berawal dari beredarnya potongan UU Nomor 42 Tahun 2008 di media sosial.
Mahfud MD lewat kicauannya pun menjelaskan bahwa UU Nomor 42 Tahun 2008 telah diganti.
Potongan isi dari UU Nomor 42 Tahun 2008 berbentuk foto ini diposting oleh Haikal Hassan, Kamis (28/2/2019).
• Meneteskan Air Mata Cintanya dengan Hilda Vitria Kandas? Billy Syahputra: Gue Ngucek Mata Doang
• Ada 2 Tes di Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), Simak Besaran Biaya dan Tahapannya!
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Kata mengundurkan diri itu pun nampak diberi garis berwarna merah.
"Ada yg paham UU ini?" kicau Haikal Hassan seraya menyertakan foto potongan isi UU Nomor 42 Tahun 2008.
Selang beberapa saat, Haikal Hassan kembali mencuitkan soal UU tersebut.
Haikal Hassan mengatakan dirinya paham soal telah digantinya UU Nomor 42 Tahun 2008.
• Syahrini-Reino Barack Nikah, Rinaldy Yunardi Unggah Tampilan Mahkota Mewah Diduga Dipakai Incess
• Perantau Asal Magelang Tertipu Puluhan Juta Lewat Aplikasi Whatsapp
Namun, ia mempertanyakan hal terkait diubahnya undang-undang.
"Jangan komentar sudah diganti.
Ane juga paham. Masalahnya kok bisa ubah2 undang seenaknya?" tulis Haikal Hassan.
Lantas Mahfud MD pun memberikan tanggapannya terkait UU tentang Pemilu itu.
Pada awalnya, seorang pengguna Twitter bertanya kepada Mahfud MD terkait kicauan Haikal Hassan.
• Kekasih Sempat Pertanyakan Sosok Pemesan Jasa Prostitusi Vanessa Angel, Polisi Beri Penjelasan Ini
• VIDEO Marion Jola Beberkan Alasan Dirinya Selalu Habiskan Waktu Lama untuk Berdandan