Pilpres 2019

Ramai Soal UU Pemilu Diperbincangkan, Mahfud MD: Sudah Diberitakan Masif Kok Diungkit Lagi

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Tak lama, Mahfud MD pun menjelaskan bahwa UU Nomor 42 Tahun 2008 telah dicabut.

"Anda ini sengaja berinsinuasi, itu dilatang oleh hukum. Soal ini sdh dijelaskan oleh saya dan Pak Yusril pd bulan Agustus dan September kemarin," tulis Mahfud MD, Jumat (1/3/2019).

Dijelaskannya bahwa saat ini UU yang berlaku adalah UU Nomor 7 Tahun 2017.

Di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

"Itu UU sdh dicabut dan yg berlaku sekarang adalah UU No. 7 Tahun Tahun 2017," jelasnnya.

3.900 Personel Gabungan Disiapkan Amankan Aksi di Depan Gedung KPU Hari Ini

Ramalan Zodiak Jumat 1 Maret 2019, Cancer Bakal Punya Banyak Ide, Hari Buruk Buat Taurus

Mahfud MD pun nampak heran persoalan UU tentang Pemilu masih dibahas.

"Itu sdh diberitajan masif kok diungkit lagi," tambahnya.

Kicauan Mahfud MD, Jumat (1/3/2019) (Twitter Mahfud MD)

Berita Terkini